BAB I
PENDAULUAN
A. Latar
Belakang
Profesi : Bidang pekerjaan yg dilandasi pendidikan keahlian
(ketrampilan, kejuruan, dsb) tertentu (Alwi, dkk, 2002) Contoh : dokter, dokter
gigi, apoteker, SKM, SKp, wartawan, hakim, pengacara, akuntan, bidan, perawat.
Ciri-ciri pekerjaan/profesi : (Mnt. Hanafiah & Amir, 1998) Mengikuti
pendidikan sesuai standar nasional Pekerjaannya berlandaskan etika profesi
Mengutamakan panggilan kemanusiaan drpd keuntungan Pekerjaannya legal, mll perijinan
Anggota-anggotanya belajar sepanjang hayat Anggota-anggotanya bergabung dlm
suatu organisasi profesi. Profesi Kesehatan Profesi kesehatan adalah pekerjaan
yang memenuhi kriteria : Diberikan kewenangan untuk melaksanakan pelayanan
kepada klien maupun tenaga kesehatan lain Mempunyai pendidikan formal untuk
memperoleh pengetahuan, sikap dan keterampilan Melaksanakan pelayanan melalui
kode etik dan standar pelayanan yang diakui masyarakat Profesional (KBBI)
Bersangkutan dengan profesi Pekerjaan yang memerlukan kepandaian khusus untuk
menjalankannya Mengharuskan adanya pembayaran untuk melakukannya (lawan dari
amatir)
. Profesionalisme : (Alwi, dkk, 2002) Mutu, kualitas, dan tindak tanduk
yg merupakan ciri suatu profesi atau orang yang profesional 7 Syarat Pekerjaan
Profesional Pekerjaan tersebut adalah untuk melayani orang banyak (umum) Bagi
yang ingin terlibat dalam profesi dimaksud, harus melalui pelatihan yang cukup
lama dan berkelanjutan Adanya kode etik dan standar yang ditaati berlakunya di
dalam organisasi tersebut Menjadi anggota dalam organisasi profesi dan selalu
mengikuti pertemuan ilmiah yang diselenggarakan oleh organisasi profesi
tersebut 7 Syarat Pekerjaan Profesional (2) Mempunyai media/publikasi yang
bertujuan untuk meningkatkan keahlian dan ketrampilan anggotanya Kewajiban
menempuh ujian untuk menguji pengetahuan bagi yang ingin menjadi anggota Adanya
suatu badan tersendiri yang diberi wewenang oleh pemerintah untuk mengeluarkan
sertifikat Fungsi Standar Ukuran mutu Pedoman kerja Batas tanggung jawab Alat
pemberi perintah Alat pengawasan Kemudahan bagi umum Pekerjaan yang Memerlukan
Standar Menyangkut kepentingan orang banyak Mutu hasilnya ditentukan Banyak
orang (pekerja) terlibat Sifat dan mutu pekerjaan sama Ada organisasi yang
mengatur Profesionalisme
Profesionalisme adalah suatu paham yang mencitakan dilakukannya
kegiatan-kegiatan kerja tertentu dalam masyarakat, berbekalkan keahlian yang
tinggi dan berdasarkan rasa keterpanggilan -- serta ikrar (fateri/profiteri)
untuk menerima panggilan tersebut -- untuk dengan semangat pengabdian selalu
siap memberikan pertolongan kepada sesama yang tengah dirundung kesulitan di
tengah gelapnya kehidupan (Wignjosoebroto, 1999). 2 Intinya Proses pendidikan
maupun pelatihan yang khusus Semangat pengabdian Bedakan dengan Kerja Biasa!
Kerja biasa (occupation) yang semata bertujuan untuk mencari nafkah dan/ atau
kekayaan materiil-duniawi 3 Watak Profesionalisme Tiga watak kerja yang
merupakan persyaratan dari setiap kegiatan pemberian "jasa profesi"
(dan bukan okupasi) ialah bahwa kerja seorang profesional itu beritikad untuk
merealisasikan kebajikan demi tegaknya kehormatan profesi yang digeluti, dan
oleh karenanya tidak terlalu mementingkan atau mengharapkan imbalan upah
materiil; bahwa kerja seorang profesional itu harus dilandasi oleh kemahiran
teknis yang berkualitas tinggi yang dicapai melalui proses pendidikan dan/atau
pelatihan yang panjang, ekslusif dan berat; bahwa kerja seorang profesional --
diukur dengan kualitas teknis dan kualitas moral -- harus menundukkan diri pada
sebuah mekanisme kontrol berupa kode etik yang dikembangkan dan disepakati
bersama didalam sebuah organisasi profesi. Arahnya?
Untuk tetap mempertahankan idealisme yang menyatakan bahwa keahlian
profesi yang dikuasai bukanlah komoditas yang hendak diperjual-belikan sekedar
untuk memperoleh nafkah, melainkan suatu kebajikan yang hendak diabdikan demi
kesejahteraan umat manusia. Honor/Upah? Kalau didalam peng-amal-an profesi yang
diberikan ternyata ada semacam imbalan (honorarium) yang diterimakan, maka hal
itu semata hanya sekedar "tanda kehormatan" (honour) demi tegaknya
kehormatan profesi, yang jelas akan berbeda nilainya dengan pemberian upah yang
hanya pantas diterimakan bagi para pekerja upahan saja. Siapakah Kaum Profesional
itu? Awalnya: Para dokter dan guru -- khususnya mereka yang banyak bergelut
dalam ruang lingkup kegiatan yang lazim dikerjakan oleh kaum padri maupun juru
dakhwah agama -- dengan jelas serta tanpa ragu memproklamirkan diri masuk
kedalam golongan kaum profesional Bagaimana dengan ANALIS KESEHATAN, apakah
termasuk profesional? PERBEDAAN PROFESI Mengandalkan suatu keterampilan atau
keahlian khusus. Dilaksanakan sebagai suatu pekerjaan atau kegiatan utama
(purna waktu). Dilaksanakan sebagai sumber utama nafkah hidup. Dilaksanakan
dengan keterlibatan pribadi yang mendalam. PROFESIONAL Orang yang tahu akan
keahlian dan keterampilannya. Meluangkan seluruh waktunya untuk pekerjaan atau
kegiatannya itu. Hidup dari situ. Bangga akan pekerjaannya. Ciri-ciri jabatan
profesional : Bagi pelakunya secara nyata (de facto) dituntut berkecakapan
kerja (keahlian) ssi dg tugas-tugas khusus serta tuntutan dari jenis jabatannya
(cenderung ke spesialisasi). Kecakapan atau keahlian seorang pekerja
profesional bukan sekedar hasil pembiasaan atau latihan rutin yg terkondisi,
tetapi perlu didasari o/ wawasan keilmuan yg mantap
Ciri-ciri jabatan profesional
Pekerjaan profesional dituntut berwawasan sosial yangg luas, sehingga pilihan
jabatan serta kerjanya di dasari oleh kerangka nilai tertentu, bersikap (+) thd
jabatannya & perannya. Jabatan profesional perlu mendapat pengesahan dari
masy. & atau negaranya. “Seorang pekerja profesional dibedakan dengan
seorang tehnisi, keduanya (pekerja profesional & tehnisi) dapat saja trampil
dlm unjuk kerja yg sama (mis. Menguasai tehnik kerja yg sama dpt memecahkan
masalah-masalah teknis dlm bidang kerjanya), tetapi seorang pekerja profesional
dituntut menguasai visi yg mendasari ketrampilannya yg menyangkut wawasan
filosofi, pertimbangan rasional & memiliki sikap yg (+) dlm melaks. Serta
memperkembangkan mutu karyanya.” (Joni, 1980)
Jabatan dpt ditinjau dari 2 aspek
: Jabatan struktural adalah : jabatan yang secara tegas ada & diatur
berjenjang dalam suatu organisasi Jabatan fungsional. adalah : jabatan yang
ditinjau serta dihargai dari aspek fungsinya yang vital dalam kehidupan
bermasyarakat & negara. ANALIS KESEHATAN = MEDICAL TECNOLOGIST = Laboratory
Technologist = Ahli Teknologi Laboratorium KESEHATAN Analis Kesehatan (PP 32
ttg tenaga kesehatan, Institusi pendidikan : SMAK/SMK, D III, D IV, Permenkes
ttg Pelayanan Labkes) Analis Medis (Kepdirjen Yanmed No. HK.00.06.3.3.10381 ttg
Pedoman pengelolaan Lab Klinik RS, Program D III Analis Medis UNAIR) Ahli
Teknologi Labkes (Permenkes No : 370/Menkes/SK/III/2007 ttg standar profesi, SI
Teknologi Labkes) Pranata Labkes (Permen PAN No. PER/08/M.PAN/3/2006 : Jabatan
fungsional Pranata Labkes). Jabatan Analis Kesehatan adalah jabatan profesional
& Analis Kesehatan tersebut wajar mendapat tunjangan fungsional Persyaratan
ANALIS KESEHATAN sEbAgAI jabatan profesional : Memberikan pelayanan yang
bersifat khusus (spesialis) Melalui jenjang pendidikan Diakui oleh masyarakat
Punya kewenangan yang disahkan atau diberikan oleh pemerintah Punya peran &
fungsi yg jelas Punya kompetensi yang jelas & terukur Memiliki organisasi
profesi Memiliki kode etik Memiliki etika analis kesehatan Memiliki standar
profesi. Memiliki standar pendidikan yang mendasari & mengembangkan profesi
yang sesuai dengan kebutuhan pelayanan Memiliki standar pendidikan
berkelanjutan sbg wahana pengembangan kompetensi Perilaku profesional ANALIS
KESEHATAN:
Dalam melaksanakan tugasnya
analis kesehatan berpegang teguh pada filosofi etika profesi & aspek legal
Bertanggungjawab dalam keputusan klinis yang dibuatnya Senantiasa mengikuti
perkembangan pengetahuan, teknologi & ketrampilan mutakhir secara berkala
Menggunakan konsultasi & rujukan yang tepat selama memberikan pelayanan
Lanjutan…. Perilaku profesional ANALIS KESEHATAN Menghargai & memanfaatkan
budaya setempat sehubungan dengan kegiatan promosi kesehatan Menggunakan model
kemitraan dalam bekerjasama dengan masyarakat dalam menerapkan pola hidup sehat
dan memberikan dorongan untuk senantiasa mengetahui status kesehatan melalui
pemeriksaan laboratorium Lanjutan ….. Perilaku profesional ANALIS KESEHATAN
Menggunakan ketrampilan berkomunikasi Bekerjasama dengan petugas kesehatan lain
untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat ANALIS KESEHATAN
sEbAgAI profesi memiliki ciri-ciri : Mengembangkan pelayanan yang unik/khas
kepada masyarakat Anggota-anggotanya dipersiapkan melalui suatu prog.
Pendidikan yang ditujukan untuk profesi ybs. Memiliki serangkaian pengetahuan
Ilmiah Anggota-anggotanya manjalankan tugas profesinya sesuai dengan kode etik
yang berlaku Anggota-anggotanya bebas mengambil keputusan dalam menjalankan
profesinya. Anggota-anggotanya wajar menerima imbalan jasa atas pelayan yang
diberikan.
Memiliki suatu organisasi Profesi yg senantiasa meningkatkan kualitas
pelayanan yang diberikan kepada masyarakat Bahwa jenis pekerjaan profesional
memiliki ciri ttt yaitu : memerlukan persiapan atau pendidikan khusus bagi
pelakunya (membutuhkan pendidikan pra jabatan yg relevan), kecakapan seorang
pekerja profesional dituntut memenuhi persyaratan yg telah dibakukan o/ pihak
yg berwenang ( mis. Organisasi profesi & pemerintah) & jabatan yg
mendapat pengakuan dari masy. & atau negara. Prinsip-Prinsip Etika PROFESI
Prinsip tanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan dan hasilnya terhadap
dampak pekerjaan terhadap orang lain Prinsip keadilan, tidak merugikan;
membedakan orang lain. Prinsip Otonomi. Kebebasan sepenuhnya dalam menjalankan
profesinya, tetapi dibatasi tanggungjawab dan komitmen profesional dan tidak
mengganggu kepentingan umum. Prinsip integritas moral yang tinggi. Komitmen
pribadi menjaga keluhuran profesi. Prinsip-Prinsip Etika Profesi 3. Prinsip
Otonomi. Kebebasan sepenuhnya dalam menjalankan profesinya, tetapi dibatasi
tanggungjawab dan komitmen profesional dan tidak mengganggu kepentingan umum.
4. Prinsip integritas moral yang tinggi. Komitmen pribadi menjaga keluhuran
profesi.
B.
Tujuan
Adapun tujuan dari
pembuatan makalah tentang ‘kode etik seorang tenaga Analis Laboratorium
bermaksud untuk memberikan wawasan dan pemahaman kepada kita semua pentingnya
Berlaboratorium sesuai dengan kode Etik yang ada demi kelanjaran dan kebenaran
dalam melakukan pekerjaan di Laboratorium terutama seoran anali kesehatan.
BAB II
PENDAHULUAN
1.
Defenisi
·
Kata etik
atau etika berasal dari kata ethos (Yunani) yang berarti karakter, watak
kesusilaan atau adat. Etika berkaitan dengan konsep yang dimiliki oleh individu
ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah
dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik.sedangkan itu etika
merupakan cerminan dari sebuah mekanisme kontrol yang dibuat dan diterapkan
oleh dan untuk kepentingan suatu kelompok sosial atau profesi. Kehadiran
organisasi profesi dengan kode etik profesi diperlukan untuk menjaga martabat
serta kehormatan profesi, dan di sisi lain melindungi masyarakat dari segala
bentuk penyimpangan maupun penyalah-gunaan keahlian
·
Profesi merupakan kelompok lapangan kerja yang khusus
melaksanakan kegiatan yang memerlukan ketrampilan dan keahlian tinggi guna
memenuhi kebutuhan yang rumit dari manusia, di dalamnya pemakaian dengan cara
yang benar akan ketrampilan dan keahlian tinggi, hanya dapat dicapai dengan
dimilikinya penguasaan pengetahuan dengan ruang lingkup yang luas, mencakup
sifat manusia, kecenderungan sejarah dan lingkungan hidupnya; serta adanya
disiplin etika yang dikembangkan dan diterapkan oleh kelompok anggota yang
menyandang profesi tersebut.Adapun Ciri-Ciri Profesi sebagai berikut :
o Sebuah profesi mensyaratkan pelatihan ekstensif sebelum memasuki sebuah
profesi;
o Pelatihan tersebut meliputi komponen intelektual yang signifikan;
o Tenaga yang terlatih mampu memberikan jasa yang penting kepada
masyarakat.
o Adanya proses lisensi atau sertifikat;
o Adanya organisasi;
o Otonomi dalam pekerjaannya.
·
Profesi merupakan kelompok lapangan kerja yang khusus
melaksanakan kegiatan yang memerlukan ketrampilan dan keahlian tinggi guna
memenuhi kebutuhan yang rumit dari manusia, di dalamnya pemakaian dengan cara
yang benar akan ketrampilan dan keahlian tinggi, hanya dapat dicapai dengan
dimilikinya penguasaan pengetahuan dengan ruang lingkup yang luas, mencakup
sifat manusia, kecenderungan sejarah dan lingkungan hidupnya; serta adanya
disiplin etika yang dikembangkan dan diterapkan oleh kelompok anggota yang
menyandang profesi tersebut.
·
Kode etik adalah sistem norma, nilai dan aturan
profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan
apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan
perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa
yang harus dihindari. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa
sebaik-baiknya kepada pemakai jasa. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan
yang tidak profesional.Orientasi kode etik hendaknya ditujukan kepada :
profesi, pekerjaan, rekan, pemakai jasa, dan masyarakat
2. Tujuan
Kode Etik Profesi
a) Untuk menjunjung tinggi martabat
profesi.
b) Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
c) Untuk meningkatkan pengabdian para
anggota profesi.
d) Untuk meningkatkan mutu profesi.
e) Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
f) Meningkatkan layanan di atas
keuntungan pribadi.
g) Mempunyai organisasi profesional
yang kuat dan terjalin erat.
h) Menentukan baku standarnya sendiri.
3. Fungsi
Kode Etik Profesi
Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip
profesionalitas yang digariskan. Sebagai sarana kontrol sosial bagi
masyarakat atas profesi yang bersangkutan.Mencegah campur tangan pihak di luar
organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Etika
profesi sangatlah dibutuhkan dlam berbagai bidang. Kode etik yang ada dalam
masyarakat Indonesia cukup banyak dan bervariasi. Umumnya pemilik kode
etik adalah organisasi kemasyarakatan yang bersifat nasional, misalnya Ikatan
Penerbit Indonesia (IKAPI), kode etik Ikatan Penasehat HUKUM Indonesia, Kode
Etik Jurnalistik Indonesia, Kode Etik Advokasi Indonesia dan lain-lain.
Ada sekitar tiga puluh organisasi kemasyarakatan yang telah memiliki kode etik.
Suatu gejala agak baru adalah bahwa sekarang ini perusahaan-perusahan swasta
cenderung membuat kode etik sendiri. Rasanya dengan itu mereka ingin
memamerkan mutu etisnya dan sekaligus meningkatkan kredibilitasnya dan
karena itu pada prinsipnya patut dinilai positif.
4. Tugas Pokok Analis Kesehatan
Analis Kesehatan bertugas melaksanakan
pelayanan laboratorium kesehatan meliputi bidang hematologi, kimia klinik,
mikrobiologi, imunoserologi, patologi anatomi (histology, histopatologi,
imunopatologi, histokimia), toksikologi, kimia lingkungan, biologi dan fisika.
Di dalam pelayanan laboratorium, Analis Kesehatan melakukan pengujian/analisis
terhadap bahan yang berasal dari manusia atau bahan bukan berasal dari manusia
yang tujuannya adalah menentukan jenis penyakit, penyebab penyakit, kondisi
kesehatan dan faktor yang berpengaruh pada kesehatan perorangan atau masyarakat
Peran Analis Kesehatan
Peran Analis Kesehatan
1)
Pelaksanaan teknis dalam pelayanan laboratorium
kesehatan
2)
Penyelia teknis operasional laboratorium kesehatan
3)
Peneliti dalam bidang laboratorium kesehatan
4)
Penyuluh dalam bidang laboratorium kesehatan (Promotion
Health Laboratory)
5)
Analis Kesehatan Sebagai Profesi
o Memberikan pelayanan kepada masyarakat
bersifat khusus atau spesialis.
o Melalui jenjang pendidikan tinggi.
o Keberadaannya diakui dan diperlukan oleh
masyarakat.
o Mempunyai kewenangan yang sah, peran dan
fungsi jelas.
o Mempunyai kompetensi jelas dan terukur.
o Memiliki organisasi profesi, kode etik,
standar pelayanan, standar praktek, standar pendidikan.
6)
Standar Profesi Analis Kesehatan
Profesionalisme : tuntutan profesi sebagai jawaban
memenangkan kompetisi GLOBAL
7)
Standar mutu : berlaku bagi semua Analis Kesehatan
di Indonesia
8)
Melindungi pasien/klien & masyarakat dari
pelayanan yg tidak professional
9)
Melindungi Analis Kesehatan dari tuntutan klien
10) Penapisan Ahli Laboratorium asing
Kewajiban Analis Kesehatan
1)
Mengembangkan prosedur untuk mengambil dan memproses
specimen
2)
Melaksanakan uji analitik terhadap reagen maupun
terhadap spesimen, yang berkisar dari yang sederhana sampai dengan yang
kompleks.
3)
Mengoperasikan dan memelihara peralatan laboratorium
dari yang sederhana sampai dengan yang canggih.
4)
Mengevaluasi data laboratorium untuk memastikan
akurasi dan prosedur pengendalian mutu dan mengembangkan pemecahan masalah yang
berkaitan dengan data hasil uji.
5)
Mengevaluasi teknik, instrumen dan prosedur baru
untuk menentukan manfaat kepraktisannya.
6)
Membantu klinisi dalam pemanfaatan yang benar dari
data laboratorium untuk memastikan seleksi yang efektif dan efisien terhadap
uji laboratorium dalam menginterpretasi hasil uji.
7)
Merencanakan, mengatur, melaksanakan dan
mengevaluasi kegiatan laboratorium.
8)
Membimbing dan membina tenaga kesehatan lain dalam
bidang Teknik kelaboratoriuman.
9)
Merancang dan melaksanakan penelitian dalam bidang
laboratorium kesehatan.
Kemampuan yang Harus Dimiliki Analis Kesehatan
1)
Ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan fungsinya di
laboratorium kesehatan.
2)
Keterampilan dan pengetahuan dalam pengambilan
spesimen, termasuk penyiapan pasien (bila diperlukan), labeling, penanganan,
pengawetan, atau fiksasi, pemrosesan, penyimpanan dan pengiriman spesimen.
3)
Keterampilan dalam melaksanakan prosedur
laboratorium.
4)
Keterampilan dalam melaksanakan metode pengujian dan
pemakaian alat dengan benar.
5)
Keterampilan dalam melakukan perawatan dan
pemeliharaan alat, kalibrasi dan penanganan masalah yang berkaitan dengan uji
yang dilakukan.
6)
Keterampilan dalam pembuatan uji kualitas media dan
reagen untuk pemeriksaan laboratorium.
7)
Pengetahuan untuk melaksanakan kebijakan
pengendalian mutu dan prosedur laboratorium.
8)
Kewaspadaan terhadap faktor yang mempengaruhi hasil
uji.
9)
Keterampilan dalam mengakses dan menguji keabsahan
hasil uji melalui evaluasi mutu spesimen, sebelum melaporkan hasil uji.
10) Keterampilan dalam menginterpretasi hasil uji.
11) Kemampuan merencanakan kegiatan laboratorium
sesuai dengan jenjangnya.
5.
Standar
Kompetensi Analis Kesehatan
1) Ilmu pengetahuan yang melatarbelakangi dan
berkaitan dengan fungsinya di laboratorium kesehatan
2) Kemampuan untuk merancang proses teknik
operasional
o
Dapat merancang alur kerja pengujian/pemeriksaan
mulai tahap pra analitik, analitik, sampai dengan paska analitik.
o
Membuat SOP, Manual Mutu, indikator kinerja dan
proses analisis yang akan digunakan.
3) Kemampuan melaksanakan proses teknik
operasional.
o
Melakukan pengambilan spesimen :pengetahuan
persiapan pasien
o
Penilaian terhadap spesimen (memenuhi syarat atau
tidak).
o
Pelabelan, pengawetan, fiksasi, pemrosesan,
penyimpanan, pengiriman
o
Dapat melakukan pemilihan alat, alat bantu, metode,
reagent untuk pemeriksaan atau analisa tertentu.
o
Dapat mengerjakan prosedur laboratorium
o
Dapat memahami cara kerja dan menggunakan peralatan
dalam proses teknis operasional
o
Mengetahui cara-cara kalibrasi dan cara menguji
kelaikan alat
o
Dapat memelihara alat dan menjaga kinerja alat tetap
baik
4)
Kemampuan untuk memberikan penilaian (judgement)
hasil proses teknik operasioanl.
o Mampu menilai layak dan tidak hasil
pemeriksaan, pemantapan mutu yang akan digunakan untuk pengambilan keputusan
proses selanjutnya
o Mampu menilai proses pemeriksaan atau
rangkaian pemeriksaan. Diterima tidaknya suatu hasil atau rangkaian hasil
pemeriksaan
5)
Kemampuan komunikasi dengan pelanggan atau pemakai
jasa, seperti pasien, klinisi, mitra kerja, dll.
6)
Mampu mendeteksi secara dini :
o munculnya penyimpangan dalam proses operasional
o terjadinya kerusakan media, reagent alat yang
digunakan atau lingkungan pemeriksaan
o mampu menilai validitas (kesahihan) suatu
hasil pemeriksaan atau rangkaian hasil pemeriksaan
7)
Kemampuan untuk melakukan koreksi atau penyesaian
terhadap masalah teknis operasional yang muncul.
8)
Kemampuan menjaga keselamatan kerja dan lingkungan
kerja
9)
Kemampuan administrasi
6. Etika
Profesi Analis Kesehatan
Etika
profesi Analis Kesehatan memiliki tiga dimensi utama, yaitu :
1) Keahlian (pengetahuan, nalar atau kemampuan dalam asosiasi dan terlatih)
2) Keterampilan dalam komunikasi (baik verbal & non verbal)
3) Profesionalisme (tahu apa yang harus dilakukan dan yang sebaiknya
dilakukan)
Kewajiban Terhadap Profesi
a) Menjunjung tinggi serta memelihara martabat, kehormatan, profesi,
menjaga integritas dan kejujuran serta dapat dipercaya.
b) Meningkatkan keahlian dan pengetahuannya sesuai dengan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi.
c) Melakukan pekerjaan profesinya sesuai dengan standar prosedur
operasional, standar keselamatan kerja yang berlaku dan kode etik profesi.
d) Menjaga profesionalisme dalam memenuhi panggilan tugas dan kewajiban
profesi.
Kewajiban Terhadap Pekerjaan
a) Bekerja dengan ikhlas dan rasa syukur
b) Amanah serta penuh integritas
c) Bekerja dengan tuntas dan penuh tanggung jawab
d) Penuh semangat dan pengabdian
e) Kreatif dan tekun
f) Menjaga harga diri dan jujur
g) Melayani dengan penuh kerendahan hati
Kewajiban Terhadap Rekan
a) Memperlakukan setiap teman sejawat dalam batas-batas norma yang berlaku
b) Menjunjung tinggi kesetiakawanan dalam melaksanakan profesi.
c) Membina hubungan kerjasama yang baik dan saling menghormati dengan teman
sejawat dan tenaga profesional lainnya dengan tujuan utama untuk menjamin
pelayanan tetap berkualitas tinggi.
Kewajiban Terhadap Pasien
a) Bertanggung jawab dan menjaga kemampuannya dalam memberikan pelayanan
kepada pasien / pemakai jasa secara profesional.
b) Menjaga kerahasiaan informasi dan hasil pemeriksaan pasien / pemakai
jasa, serta hanya memberikan kepada pihak yang berhak.
c) Dapat berkonsultasi / merujuk kepada teman sejawat atau pihak yang lebih
ahli untuk mendapatkan hasil yang akurat
Kewajiban Terhadap Masyarakat
a) Memiliki tanggung jawab untuk menyumbangkan kemampuan profesionalnya
kepada masyarakat luas serta selalu mengutamakan kepentingan masyarakat.
b) Dalam melaksanakan pelayanan sesuai dengan profesinya harus mengikuti
peraturan dan perundang-undangan yang berlaku serta norma-norma yang berkembang
pada masyarakat.
c) Dapat menemukan penyimpangan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar
norma yang berlaku pada saat itu serta melakukan upaya untuk dapat melindungi
kepentingan masyarakat.
Langkah Menuju Profesional
a) Self comitment (teguh pada tujuan yang ingin
dicapai dan berprinsip namun tidak kaku)
b) Self management (manajemen prioritas dan manajemen
waktu)
c) Self awareness (pengelolaan kelemahan dan kelebihan
diri)
Harapan
Profesionalisme Analis Kesehatan
a) Tangibles (bukti langsung dan nyata) meliputi
kemampuan hasil pengujian, dapat menunjukkan konsep derajat kesehatan pada diri
sendiri
b) Reliability (kehandalan), yaitu kemampuan
memberikan pelayanan yang dijanjikan dengan segera dan memuaskan
c) Responsiveness (daya tanggap), yaitu tanggap dalam
memberikan pelayanan yang baik terhadap pemakai jasa (pasien, klinisi, dan
profesi lain)
d) Assurance (jaminan), mencakup kemampuan,
kesopanan, sifat dapat dipercaya yang dimiliki Analis Kesehatan dan bebas dari
risiko bahaya atau keragu-raguan
e) Emphaty (empati) meliputi kemudahan dalam
melakukan hubungan, komunikasi yang baik dan memahami kebutuhan pemakai jasa
(pasien, klinisi, dan profesi lain)
7. Pasal-Pasal
Yang terkait Tentang Kode Etik
1) Undang – Undang Nomor 23 Tahun 1992
tentang Kesehatan
2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen
3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional
4) Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
5) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994
tentang Jabatan Fungsional
6) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996
tentang Tenaga Kesehatan
7) Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000
tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonomi
8) Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
1457/Menkes/SK/X/2003 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di
Kabupaten/Kota;
9) Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
004/Menkes/SK/I/2003 tentang Kebijakan dan Strategi Desentralisasi Bidang
Kesehatan;
10) Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor 07/KEP/M.PAN/2/2000 Tahun 2000 Tentang Jabatan Fungsional
Laboratorium Kesehatan dan Angka Kreditnya;
11) Kode Etik Ahli Teknologi Laboratorium
Kesehatan tercantum dalam Ketetapan MUNAS V PATELKI Nomor 06/MUNAS-V/05-2006
tentang Penetapan Kode Etik PATELKI tanggal 22 Mei 2006.
12) Keputusan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia nomor : 370/Menkes/Sk/III/2007 Tentang Standar Profesi Ahli Teknologi
Laboratorium Kesehatan
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Ada 3 dimensi utama yang harus
diperhatikan seorang tenaga laboratorium dalam mencangkup suatu etika profesi yaitu :
1) Keahlian (pengetahuan, nalar atau kemampuan dalam asosiasi dan terlatih)
2) Keterampilan dalam komunikasi (baik verbal & non verbal)
3) Profesionalisme (tahu apa yang harus dilakukan dan yang sebaiknya
dilakukan)
Dimana Kode etik merupakan sistem
norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa
yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional.
Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang
harus dilakukan dan apa yang harus dihindari
B. Saran
Dengan adanya penerapan kode etik dalam suatu pekerjaan terutama bagi
seorang analis kesehatan sangad membantu dan sangad berperan penting dalam
pemberian pelayanan laboratorium yang baik dan benar.
DAFTAR
PUSTAKA
0 komentar